568 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu di Jawa Timur

- 6 Desember 2020, 19:57 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto /Doc jatim.bawaslu.go.id/

Tuban Bicara - Pada 05 Desember 2020, Selesai sudah tahapan kampanye. Bawaslu Kab/Kota se-Jatim telah menangani 568 dugaan pelanggaran Sampai akhir masa Kampanye. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh. Ikhwanudin Alfianto menjelaskan bahwa dari seluruh pelanggaran tersebut 446 adalah temuan dan 122 berasal dari laporan masyarakat.

“Setelah kami proses dari 568 secara keseluruhan dugaan pelanggaran di Jatim, akhirnya kami petakan bahwa 451 masuk dalam kategori pelanggaran dan 117 bukan pelanggaran,” terang Ikhwan melalui saluran Whatsapp, Ahad (06/12). Dilansir dari jatim.bawaslu.go.id

Baca Juga: Sukses Jualan Di Marketplace ? Ini Triknya

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, jika dari 19 daerah pilkada di Jatim, 5 daerah paling banyak temuan, antara lain Gresik, Tuban, Pacitan, Banyuwangi dan Sumenep.

“Di Gresik ada 61 temuan, Tuban juga 61 , Pacitan 49, Banyuwangi 42 dan di Sumenep ada 40 temuan,” jelasnya.

“Laporan dari masyarakat yang paling banyak di Surabaya ada 38, lalu Jember terdapat 16, kemudian Ponorogo 13, Situbondo 12 dan Kabupaten Malang ada 8,” imbuhnya.

Baca Juga: Skincare Yang Cocok Untuk Kulit Sensitif

Lebih rinci Ikhwan menjelaskan, tentang pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Di Kediri ada 4 kasus yang melibatkan 23 orang, di Malang ada 4, Pacitan ada 3, lalu Lamongan 3 dan Kota pasuruan ada 3,” tambahnya.

Berkenaan dengan pelanggaran pidana, jajarannya telah menangani dua kasus. Yakni di Ponorogo dan Jember.

Baca Juga: Afif: Patroli Pengawasan Upaya Cegah Potensi Pelanggaran Politik Uang

“Di Ponorogo ini kasusnya adalah kampanye hitam dan kades diduga melakukan tindakan menguntungkan paslon dan di Jember ini kasusnya politik uang,” terangnya.

Selain itu, Ikhwan juga menjelaskan tentang pelanggaran kode etik. “Pelanggaran Kode etik oleh penyelenggara ini di Mojokerto ada 2, Surabaya juga ada 2 dan ada 1 pelanggaran kode etik di Jember, Gresik, Kediri, Malang dan Pacitan,” tambahnya.

Selain itu juga, Bawaslu Jawa Timur juga menangani pelanggaran administrasi.  Administrasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Administrasi Non APK.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Intruksikan Zona Pariwisata Penerapan Prokes Harus Ketat

“Kalau pelanggaran Administrasi yang APK ini paling banyak penanganannya di Banyuwangi ada 38, Tuban ada 34, Pacitan ada 27, Situbondo ada 26, dan Sumenep ada 23. Kalau yang Non APK ini paling banyak di Gresik ada 44, Tuban ada 23, Pacitan 20, Sumenep ada 19 dan Surabaya ada 9,” jelasnya.

Ikhwan mengaku jajarannya telah menerbitkan 372 peringatan tertulis dan membubarkan 11 kampanye yang melanggar prokes.

“Jajaran kami di Jatim telah memberikan peringatan tertulis untuk 372 pelanggaran prokes dan telah membubarkan 11 kampanye yang telah melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: jatim.bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini