Afif: Patroli Pengawasan Upaya Cegah Potensi Pelanggaran Politik Uang

- 6 Desember 2020, 19:17 WIB
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin /instagram @afif_sda/

Tuban BicaraTinggal menghitung hari, tanggal 9 Desember 2020 Pilkada serentak di berbagai daerah di Indonesia. Bawaslu RI tegaskan pengawasan upaya cegah potensi pelanggaran money politik. 

Kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 ini bertujuan untuk memunculkan efek ketakutan bagi siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk melakukan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar pilkada sejak Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Komisi X DPR RI Intruksikan Zona Pariwisata Penerapan Prokes Harus Ketat

“Kewenagan kami adalah lakukan pencegahan potensi pelangggaran. Karena salah satu tahapan rawan adalah masa tenang dan menjadi masa tenang tidak tenang bagi paslon dan timses,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan secara daring (dalam jaringan), Sabtu, (5/12/2020). Dilansir dari bawaslu.go.id

“Kita harus bisa membuat siapapun berfikir dua atau tiga kali untuk melanggar aturan. Karena akan ada sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran,” tambahnya. 

Baca Juga: Empat Pesan Penting Selenggarakan Pilkada di masa Pandemi

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menambahkan, dalam melakukan patrol pengawasan saat masa tenang, jajaran Bawaslu bakal melibatkan kepolisian. Dia mengatakan, satuan polisi turun bersama pengawas untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.

“Patroli ini untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik. Juga kemungkinan adanya alat peraga yang belum dibersihkan. Dari ruangan ini kami gerakkan patroli di lapangan. Seluruh jajaran pengawas disemua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak. Seperti aparat keamanan, kepolisian dan tokoh agama,”tutupnya. 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x