BPJPH Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal ke Pelaku UMK

- 3 Desember 2020, 09:18 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) /doc. kemenag.go.id/

Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pertama Kali, Perusahaan Indonesia Dirikan Pabrik Pengolahan Sabun dan Body Lotion di Tanzania
"Sedangkan produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik," pungkasnya.

Adapun barang gunaan yang terkena wajib sertifikasi halal, lanjut Mastuki, adalah barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai dapat berupa sandang, penutup kepala, dan aksesoris.

"Bisa jadi Bapak/Ibu pelaku UMK selain bergerak pada produk makanan dan minuman, juga mungkin pada barang gunaan. Seperti misalnya berupa aksesoris yang berbahan kulit, maka tentu ini harus dipastikan kehalalannya," terangnya.

Baca Juga: Fritz Ajak Humas Se-Jawa Timur Mengupgrade Diri

Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal itu mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal. Di antaranya, memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur.
Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.
Pelaku usaha juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.

Adapun prosedur dan tata cara sertifikasi halal dapat dipelajari lebih lanjut di laman BPJPH www.halal.go.id/infopenting.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x