BPJPH Kemenag Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal ke Pelaku UMK

- 3 Desember 2020, 09:18 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) /doc. kemenag.go.id/

Tuban Bicara - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengedukasi Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS, mendorong pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal produknya. Menurutnya, sertifikasi halal dilandasi oleh tiga aspek mendasar, yaitu kemanusiaan, ketuhanan dan kebangsaan.

"Halal merupakan perintah agama, dan halal adalah bagian dari ibadah," kata Mastuki, saat webinar yang diadakan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (PINBAS) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rabu (02/12/20).

Baca Juga: Lawan Covid-19, Pemerintah Luncurkan Tagline Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Mastuki menambahkan, segi kemanusiaan, jaminan produk halal merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keturunan/jiwa, penghormatan bagi martabat manusia dan nilai universalitas.

Sedangkan pada aspek kebangsaan, jaminan produk halal menjadi bagian dari ketaatan terhadap regulasi yang ada, kepatuhan terhadap hukum, dan jaminan kepastian yang melindungi konsumen produk halal.

Baca Juga: Manfaatkan Krim Malam Bagi Kulit, Sudah Tahu?

"Di dalam menentukan jenis produk yang terkategori sebagai yang wajib bersertifikasi ini kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait dan MUI. Dan alhamdulillah ketetapan terkait ini sudah keluar," imbuhnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman kemenag.go.id.

Mastuki menjelaskan, pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x