Gledah Rumah Edhy Prabowo, KPK Amankan Barang Bukti

- 2 Desember 2020, 21:44 WIB
Konfrensi Pres KPK setelah penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya
Konfrensi Pres KPK setelah penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya /intagram @official.kpk/

Tuban Bicara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggledahan di Rumah dinas Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan Menteri KKP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK melalui keterangannya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com.

Ali menyatakan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Edhy tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
"Saat ini, kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK berturut-turut sejak Jumat, 27 November 2020 sampai Selasa, 1 Desember 2020 juga telah menggeledah di beberapa lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy dan kawan-kawan.

Baca Juga: PSSI Dukung Barito Putera Lepas Bagus Kahfi Kejar Impian Ke Eropa

Baca Juga: Tiga Klub Raksasa Inggris Pantau Perkembangan Ben White

KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat, 27 November 2020 sampai Sabtu 28 November 2020 dini hari.

Selanjutnya pada Senin, 30 November 2020 juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.
Baca Juga: Carlos Queiroz Hengkang Sebagai Timnas Kolombia
Kemudian pada Selasa, 1 Desember 2020 menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Industri 4.0

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x