DPR: Data Penerima PEN Harus Valid

- 28 November 2020, 22:10 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /dpr.go.id/

Tuban Bicara - Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, berbagai kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah digulirkan mulai dari kebijakan relaksasi penyaluran kredit program pemerintah (Pembiayaan Usaha Mikro/UMi dan Kredit Usaha Rakyat/KUR), penyaluran subsidi bunga dan bantuan pemerintah, serta penempatan dana pada perbankan.

Melihat hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengungkap pemerintah tetap perlu prinsip kehati-hatian, sebab anggaran UMKM dalam program PEN mencapai Rp 123 triliun pada tahun ini. 

“Upaya yang sudah direalisasikan pemerintah kami apresiasi, tetapi dalam penyalurannya tetap harus hati-hati, terlebih by data. Data penerima harus betul-betul valid, harus jelas siapa yang berhak menerima bantuan kredit dan mana yang mendapat bantuan langsung. Tadi kita dengar, pelaku UMKM yang mendapat bantuan kredit saja (besaran) bunganya berbeda-beda,” kata Ela saat mengikuti dialog Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan perwakilan UMKM di Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah Polisi Bongkar Prostitusi Online

Tidak hanya menyerap aspirasi pelaku UMKM, Komisi XI DPR RI juga bertemu dengan perwakilan penyaluran program kredit pemerintah antara lain PT PNM, PT Pegadaian dan Koperasi Abdi Kerta Rahardja yang merupakan linkage PT BAV selaku penyalur Pembiayaan UMi dan pengusul penerima manfaat BPUM.

Selain itu, hadir juga perwakilan Bank Himbara selaku penyalur KUR, serta bank yang menerima penempatan dana PEN, seperti BPR Marensa Bank dan BPR Ciledug Dhana Semesta selaku lembaga keuangan yang turut berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga/ margin PEN kepada UMKM. 

Politisi Fraksi PKB itu melihat, bantuan pemerintah yang diberikan juga tidak hanya dalam bentuk dukungan modal, tetapi juga melalui pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Penyelenggara dan Pengawas Pilkada Taati Protokol Kesehatan

“Mereka merasa terbantu, meski pinjamaan ultra mikro itu ada yang hanya berkisar Rp 4-5 juta. Kita selalu imbau ada pembinaan, ternyata mereka satu minggu sekali berkumpul dalam satu kelompok, guna melihat sejauh mana peekembangan usaha dan income mereka. Menariknya, PNM dan Koperasi sampai jemput bola untuk berikan bantuan. (Untuk itu) Kita imbau bantuan ini jangan sampai merepotkan pelaku UMKM,” tegasnya.  

Berbagai relaksasi kredit, Ela menilai, sangat membantu UMKM dalam meringankan kewajiban bunga pada masa pandemi sehingga dapat mempertahankan usahanya.

Selain itu, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan relaksasi pembiayaan berupa penundaan angsuran pokok pembiayaan UMi.

Baca Juga: UMKM Motor Penggerak Ekonomi Nasional

Ditambah lagi, subsidi KUR yang diberikan kepada debitur yang terdampak langsung oleh pandemi, dapat memperoleh relaksasi kredit berupa penundaan angsuran pokok dalam jangka waktu paling lama 6 bulan serta restrukturisasi pinjaman. 

“(Relaksasi keedit) Betul dirasakan masyarakat pelaku UMKM yang selama pandemi pemasukannya drop. Kendala kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) juga sangat rendah. Kita senang melihat efektivitas bantuan pemerintah, terlebih pemberian kredit dengan bunga yang rendah. Masyarakat kecil tentu akan terbantu sekali,” imbuh legislator dapil Lampung II itu. 

Tidak hanya bantuan kredit, pemerintah juga telah memberikan BPUM yakni bantuan tunai kepada usaha ultra-mikro yang tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

Baca Juga: Melalui Diplomasi Parlemen, BKSAP Siap Majukan Pariwisata Bali

Bantuan sebesar Rp 2,4 juta dalam bentuk transfer langsung itu, telah tersalurkan kepada 9.742.540 penerima manfaat atau sebanyak 81,2 persen dari target 12 juta pelaku usaha mikro, per 23 November 2020. Di Banten, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp 730 miliar atau setara dengan 3,14 persen dari penyaluran nasional yaitu sebesar Rp 23,38 triliun. 

Program-program ini diharapkan akan dapat memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh UMKM untuk melewati masa pandemi saat ini.

Seperti diketahui, dengan diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) maka menyebabkan banyak pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan terpaksa harus menutup usahanya untuk sementara.

Baca Juga: Sektor Rumah Tangga Jadi Kunci Capai Stabilitas Ekonomi

Untuk itu, DPR RI bersama pemerintah dukungan penuh kepada UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, agar UMKM dapat maju dan bergerak untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. 

“Evaluasinya, penerima manfaat yang ditujukan kepada pelaku sektor UMKM sesuai database itu, jangan sampai ada tumpang tindih. Misalnya dari BPUM dapat, dari UMi dapat, dari KUR dapat juga. Ini yang belum kita lihat secara detail, matriksnya belum terlihat, apakah semua berkutat pada penerima yang sama atau memang yang sudah dapat tidak dapat lagi, itu belum jelas. Harapannya, harus merata. Perbaharui data. Juga dilakukan pembinaan, jangan sampai sudah diberi bantuan tetapi dibiarkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, bantuan UMKM di Provinsi Banten pada klaster program pembiayaan telah terealisasi sebesar Rp 153,92 miliar atau mencapai 2,62 persen nasional, yang ditujukan untuk 35,683 debitur pembiayaan UMi.

Baca Juga: Sektor Rumah Tangga Jadi Kunci Capai Stabilitas Ekonomi

Kemudian sebesar Rp 2,93 triliun atau 1,81 persen nasional, ditujukan untuk 73.806 debitur program KUR.  

Untuk klaster program belanja pemerintah, jumlah yang telah terealisasi mencapai  Rp 0,17 triliun atau 2,48 persen nasional, yang ditujukan untuk 323.855 debitur.

Sebesar  Rp 0,73 triliun atau 3,12 persen nasional dipergunakan untuk 305.714 pelaku usaha mikro. Terakhir, pada klaster penempatan dana di perbankan, telah terealisasi mencapai Rp 7,68 triliun atau 11,9 persen nasional yang dibagikan untuk 67.672 debitur, dikutip Tuban Bicara dari dpr.go.id.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x