Dorong Revisi Perpres Miras, Abdul Mu’ti: Pemerintah Sebaiknya Bersikap Arif dan Bijaksana

- 2 Maret 2021, 08:50 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti setuju dengan gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE./
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti setuju dengan gagasan Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE./ /Instagram/@abe_mukti

Tuban Bicara - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sebaiknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 soal legalitas minuman keras (miras) direvisi.

Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar aspirasi masyarakat.

Khususnya dari umat Islam yang terkait dengan penolakan legalisasi miras yang tercantum di dalam Perpres itu.

Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Nissa Sabyan dan Ayus, Dorce Gamalama: Semoga Diberi Kekuatan dan Kesabaran

Terkait minta direvisinya Perpres, disampaikan Abdul Mu’ti melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Senin, 1 Maret 2021.

“Perpres 10/2021 sebaiknya direvisi,” cuit Abdul Mu’ti, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Abe_Mukti.

“Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan terbitnya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras,” sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021: Libra, Scorpio, Sagitarius yang Harus Keluar dari Zona Nyaman

Sekum PP Muhammadiyah itu juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mempertimbangkan sisi ekonomi saja.

Tetapi, menurutnya pemerintah juga harus melihat dampak kesehatan, sosial dan moral bangsa.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x