"Keputusan ini hasil dari rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Satgas Covid-19," sambungnya.
Jubir Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban ini menambahkan jika ditemukan warga yang suhu tubuhnya tidak normal atau melebihi 37 derajat celcius akan didampingi petugas untuk menyalurkan suaranya di bilik khusus yang telah ditentukan