Bupati Tuban Beri Penghargaan Pada Kecamatan Lunas Cepat PBB

- 2 Desember 2020, 12:48 WIB
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, serahkan insentif prestasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Kecamatan berprestasi
Bupati Tuban, H. Fathul Huda, serahkan insentif prestasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Kecamatan berprestasi /Doc tubankab.go.id/

Tidak hanya itu, semua pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak tidak disalahgunakan. Kedepannya pelayanan PBB-P2 dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Tuban, Dra. Rini Indrawati, dalam laporannya menyebutkan Kecamatan Kenduruan, Bancar, dan Kecamatan Jatirogo menjadi kecamatan yang dapat mengulang sukses lunas tercepat.

“Atas prestasi itu, mereka memperoleh uang pembinaan masing-masing sebesar Rp20 juta,” ucapnya.

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Sesalkan Kerumunan Massa pada Haul Syech Abdul Qadir Jaelani di Banten

Rini Indrawati menerangkan, pelaksanaan penyerahan PBB-P2 dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya karena menerapakan protokol kesehatan, dan pembatasan jumlah kehadiran.

Tujuannya, agar tidak menjadi klaster baru dan memberi teladan bagi masyarakat. Meski demikian tidak mengurangi maknanya. Masyarakat dapat ikut menyaksikan melalui siaran langsung.

Pada kesempatan ini juga diserahkan piagam penghargaan Bupati Tuban dan hadiah dari Bank Jatim untuk kecamatan, desa/kelurahan yang lunas tercepat PBB-P2. Untuk kriteria I kecamatan dengan baku sampai dengan Rp1,5 miliar yaitu, Peringkat 1 Kecamatan Kenduruan yang lunas pada 8 Juli 2020, peringkat 2 Bancar yang lunas pada 13 Juli 2020, dan peringkat 3 Jatirogo yang lunas pada 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural

Untuk kriteria II kecamatan dengan baku di atas Rp1,5 miliar, peringkat 1 Kecamatan Senori yang lunas pada 10 September, peringkat 2 Parengan lunas pada 26 Oktober 2020, dan peringkat 3 Kerek yang lunas pada 27 Oktober 2020.

Untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan Rp50 juta, peringkat 1 Desa Manjung, Kecamatan Montong, peringkat 2 Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, peringkat 3 Desa Nguluhan, Kecamatan Montong. Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku Rp50 -100 juta, yaitu peringkat 1 Desa Jegulo, Kecamatan Soko, peringkat 2 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, peringkat 3 Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tubankab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x