Tuban Bicara - Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual dari Jakarta, Selasa (01/12/2020). Dilansir Tuban Bicara dari laman kominfo.go.id.
Baca Juga: Segerombolan Massa Datangi Rumah Ibunda Mahfud Md
Baca Juga: Respon Mahfud Md setelah Rumah Ibunda digruduk Massa
Menteri Tjahjo mengatakan, pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp200 Miliar.
Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.
Baca Juga: Real Madrid dipecundangi Shakhtar 2-0 Tanpa Balas
“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” kata Menteri Tjahjo.