Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara

- 14 Maret 2021, 20:52 WIB
Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara
Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara /ANTARA/Reno Esnir

Tuban Bicara - Polemik dalam tubuh Demokrat hingga saat ini masih terus bergulir dan tampaknya memasuki babak baru setelah kedua kubu antara Demokrat Moeldoko versi KLB dan Demokrat AHY saling menggugat ke pengadilan.

Permasalahan di dalam Demokrat kian memanas setelah puncaknya, gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh sejumlah kader dan mantan kader Demokrat terselenggara pada Jumat, 5 Maret 2021 lalu dengan agenda untuk menggulingkan kekuasaan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara itu, tercutes satu nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pimpinan baru Dmeokrat 2021-2025 dalam KLB tersebut menggantikan AHY.

Baca Juga: Politisi PDIP Yakin Hasil KLB Disahkan, Wasekjen Demokrat: Syarat Formal Saja Tak Terpenuhi, Gimana Mau Sah?

Tak hanya Moeldoko, dalam KLB Demokrat itu, muncul nama Marzuki Alie yang merupakan mantan kader Demokrat yang diberhentikan oleh AHY terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat.

Munculnya nama Moeldoko yang merupakan pihak eksternal partai alias bukan kader Demokrat yang terpilih sbagai pimpinan baru versi KLB, sontak membuat seluruh kader Demokrat pendukung AHY meradang.

Bahkan tak terima dengan gelaran KLB Demokrat tersebut, kubu Demokrat AHY pun melaporkan kubu Demokrat versi KLB kepada pihak berwajib karena dianggap telah melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Ada Urgensi Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, DPP Demokrat: Tak Ada Alasan Objektif Wacana Itu Dilakukan

Sebagaimana diberitakan dalam artikel "Partai Demokrat versi KLB Siap Hadapi Gugatan PD AHY, Razman Nasution: Tidak Masalah, Bawa AD/ART, Kita Adu", sementara itu kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang siap menghadapi gugatan Partai Demokrat pimpinan AHY.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran perundang-undangan.

"Itu (gugatan) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: KSP Moeldoko Disiapkan Maju di Pilpres 2024, Salim Said: Bagaimana Mau Jadi Presiden?

Razman Nasution meminta kepada kubu Partai Demokrat AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman Nasution.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat AHY menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan Peserta Program Kartu Prakerja 2021 Tidak Lolos, Simak Ulasannya!

Partai Demokrat melapor ke PN Jakarta Pusat karena karena mereka meyakini Partai Demokrat versi KLB telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai.

Adapun UU yang dilanggar tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri, DPR: Demi Memastikan Khasiat, Mutu, dan Keamanannya

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," lanjutnya.

Dalam gugatan Partai Demokrat AHY, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD ART partai.

Baca Juga: Hilang Pasca KLB Demokrat 2021, KSP Moeldoko Kedapatan Tengah Bersama Pedagang Gerobak Sayur di Pinggir Jalan

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat AHY menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakini Moeldoko yang Akan Disahkan, Meski Kubu AHY Gandeng Bambang Widjojanto, Simak Ulasannya!

Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.

Sementara itu, PN Jakarta Pusat telah mengumumkan sidang perkara gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah politisi, salah satunya, Marzuki Alie, untuk sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan digelar pada 23 Maret 2021.

Sedangkan sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh politisi Jhoni Allen untuk Ketua Umum Partai Demokrat AHY di PN Jakarta Pusat akan digelar pada 17 Maret 2021.

***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x