Tuban Bicara - Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden di Indonesia menjadi tiga periode.
Menurutnya, usulan tersebut bertujuan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mencalonkan diri lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, walaupun dirinya termasuk ke dalam golongan yang tidak percaya bahwa saat ini sedang direncanakan skenario tersebut.
Baca Juga: Polri Sebut Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police: Jangan Berpikir Aman
Advokat tersebut menegaskan bahwa kekhawatiran masa jabatan tiga periode itu harus tetap dipahami dan diperhatikan karena yang namanya politik erat kaitannya dengan adanya kesempatan.
"Iya memang politik itu adalah soal kesempatan, opportunity, hari ini mungkin kita tidak terpikir bahwa akan ada perpanjangan masa jabatan, yaitu kemungkinan untuk bisa terpilih untuk periode ketiga," ucapnya.
"Sekarang mungkin tidak terpikir, sama seperti Presiden Jokowi, mungkin tidak terpikir sebelumnya untuk maju ke Pilkada DKI sampai kemudian ditarik Prabowo dan dipasangkan ke Ahok," sambungnya.
Tidak terpikir juga, tutur Refly Harun, Jokowi bisa menjadi orang nomor satu di Indonesia ketika dia berada di bangku kuliah UGM.
Namun, ketika kesempatan itu datang, maka sangat rasional dan manusiawi menurutnya kalau pikiran-pikiran itu pun pada akhirnya berubah.