Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri, DPR: Demi Memastikan Khasiat, Mutu, dan Keamanannya

- 14 Maret 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI: DPR telah melakukan rapat terkait RUU Ketahanan Keluarga namun tidak bisa dilanjutkan terlebih dahulu karena 5 fraksi menolak dan 4 lainnya mendukung.
Ilustrasi Gedung DPR RI: DPR telah melakukan rapat terkait RUU Ketahanan Keluarga namun tidak bisa dilanjutkan terlebih dahulu karena 5 fraksi menolak dan 4 lainnya mendukung. /Foto: Antara/

Tuban Bicara - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 termasuk pengembangan kandidat Vaksin Nusantara.

Hal tersebut disampaikan Melki usai rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan jajaran Kementerian Kesehatan, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr Terawan Agus Putranto dan Prof. DR. C. A Nidom, drh, MS., membahas pengembangan Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara, Rabu (10/3/2021).

Menurut Melki, mendukung pengembangan obat dan vaksin adalah satu langkah mewujudkan kemandirian di bidang farmasi yang juga untuk mempercepat akses dan ketersediaan obat dan vaksin yang dibutuhkan dalam masa pandemik.

Baca Juga: Hilang Pasca KLB Demokrat 2021, KSP Moeldoko Kedapatan Tengah Bersama Pedagang Gerobak Sayur di Pinggir Jalan

“Untuk itu, Kemenkes dan Badan POM perlu memiliki political will dalam mendukung pengembangan vaksin dalam negeri (Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara-red) agar prosesnya sesuai dengan standar dan persyaratan Good Laboratory Practice (GLP), Good Manufacturing Practice (GMP) dan Good Clinical Practice (GCP) untuk memastikan khasiat, mutu dan keamanannya,” ujarnya

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kemenkes dan Badan POM untuk berkoordinasi dengan Kemenristek/BRIN untuk terus mendukung dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan kandidat vaksin buatan dalam negeri.

“Dengan tetap memperhatikan persyaratan wajib dalam proses pengembangan vaksin dan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada demi memastikan khasiat, mutu, dan keamanannya,” pesan Melki. 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Yakini Moeldoko yang Akan Disahkan, Meski Kubu AHY Gandeng Bambang Widjojanto, Simak Ulasannya!

Kepada Badan POM, Melki meminta untuk segera mengeluarkan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) fase 2 bagi kandidat Vaksin Nusantara agar penelitian ini dapat segera dituntaskan selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021.

"Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak selesai, maka Komisi IX DPR akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti Vaksin Nusantara dan Badan POM," tegasnya. 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x