Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya

- 14 Maret 2021, 17:05 WIB
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya
Berikut Imbas PP Turunan UU Cipta Kerja, Limbah Sawit dan Batu Bara Dihapus dari Kategori Bahan Berbahaya /pikiran-rakyat/

Tuban Bicara - Pemerintah baru saja mensahkan aturan baru pada pertengahan Maret 2021.

Aturan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 yang membahas soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan baru yang disahkan Presiden Joko Widodo ini, Limbah Sawit dan Batu Bara resmi dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Polri Sebut Grup WhatsApp Akan Dipantau Virtual Police: Jangan Berpikir Aman

Dikutip dari situs resminya, PP 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam lampiran 14 PP 22 Tahun 2021 tersebut dijelaskan bahwa limbah batu bara yaitu fly ash dan bottom ash dikeluarkan dari kategori B3 dan bahan yang merusak lingkungan.

Dari penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur bahwa fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Urgensi Amandemen UUD 1945, Partai Demokrat: Apalagi Hanya untuk Masa Jabatan Presiden 3 Periode

"Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap
PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker
boiler dan/atau tungku industri.

"Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain
yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri," jelas beleid tersebut.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x