Buka Suara Soal Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan yang Dibuat oleh Rakyat

- 26 Februari 2021, 08:12 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antara

Terkait upaya rencana revisi UU ITE, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE .

Bahkan Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai SE Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memiliki semangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi,” kata Heru Widodo.

Baca Juga: Warganet Ramai Kritik Tayangan Susi Cek Ombak, Begini Tanggapan Susi Pudjiastuti

Dia menilai sudah seharusnya Polri mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, tetapi tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

sebagaimana dikabarkan dalam artikel Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait implementasi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.***

 

 

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x