Buka Suara Soal Revisi UU ITE, Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan yang Dibuat oleh Rakyat

- 26 Februari 2021, 08:12 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Antara

Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah menilai penting untuk melakukan revisi UU ITE yang akan dilakukan melalui kajian oleh tim yang dibentuk olehnya selaku Menko Polhukam, yaitu Tim Kajian UU ITE.

Baca Juga: Microsoft Sebut Warganet Indonesia Paling Tak Sopan se-Asia Tenggara, RK: Sebar Hoaks, Nangis dan Minta Maaf

Pembentukan Tim Kajian UU ITE dilakukan melalui Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.

Tim Kajian UU ITE memiliki waktu kerja selama 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari mengingatkan keberadaan pasal karet sering memunculkan penafsiran berbeda yang disalahgunakan dalam menjerat warga.

Baca Juga: Anggap Kunjungan Jokowi di NTT Bukan Kerumunan, Haikal Hassan: Saya Bukan Bela Presiden

Atal S. Depari berharap UU ITE mampu memberikan rasa aman dan keadilan karena UU ITE harus memberi rasa keadilan bagi masyarakat, bukan menakut-nakuti alias menjadi momok bagi warga negara yang hendak menyampaikan pendapat berbeda dan kritis.

Ia menilai bahwa check and balance merupakan ciri kehidupan demokrasi yang baik dan terlaksanakannya kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers.

“Check and balance adalah ciri kehidupan demokrasi yang baik. Check and balance terjadi jika kebebasan berbicara, berpendapat, berpikir kritis, serta kemerdekaan pers tetap berjalan secara bebas dan bertanggung jawab,” kata Atal S. Depari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 26 Februari 2021, Gemini Akan Balikan Kepada Mantan

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x