Tuban Bicara - Politisi Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait polemik Revisi UU ITE.
Fahri Hamzah menyebutkan bahwa harusnya UU ITE dikembalikan sebagai UU transaksi elektronik, bukan pidana.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah melalui akun twitternya, pada Kamis 25 Februari 2021.
Tinggal masalahnya adalah bahwa tidak mungkin pula norma norma yang ada di ITE hilang begitu saja semuanya krn norma tersebut mengatur tertib hidup antar individu dan atau pun kelompok. UU ITE harus kembali sebagai UU “transaksi elektronik” bukan pidana atas opini.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 25, 2021
Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah
Terkait polemik ini, menurut Fahri Hamzah ada jarak bahasa tubuh presiden dan para pembantunya.
Oleh karena itu, Fahri Hamzah berharap ada inisiatif yang lebih cepat dari jajaran kabinet.
“Ucapan Presiden harusnya bisa ditafsir cepat oleh kabinet, tafsir nya tidak lagi mundur ke belakang dengan membentuk tim kajian, dll yg menunda. Sebab tentang apakah ada pasal karet/tidak, apakah perlu direvisi/tidak, sudah terlalu gamblang. Kita tidak memerlukan kajian lagi.” Kata Fahri Hamzah
Ucapan Presiden harusnya bisa ditafsir cepat oleh kabinet, tafsir nya tidak lagi mundur ke belakang dengan membentuk tim kajian, dll yg menunda. Sebab tentang apakah ada pasal karet/tidak, apakah perlu direvisi/tidak, sudah terlalu gamblang. Kita tidak memerlukan kajian lagi.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 25, 2021
***