Cek Fakta! Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Malah Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

- 4 Januari 2021, 20:53 WIB
Menag Gus Yaqut.*
Menag Gus Yaqut.* /Instagram / @gusyaqut

Baca Juga: Bicara Soal Pelarangan FPI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Ungkit Masa Pemerintahan SBY

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Mohammad Guntur Romli: Hati-hati cara licik ular, Waspadalah!

Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.

"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.

Informasi ini adalah jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi).

Baca Juga: Cek Fakta: Surat Telegram Rahasia Kapolri Terkait Pembubaran FPI Tersebar Luas, Simak Penjelasannya

Konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Mudahnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x