Cek Fakta! Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Malah Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

- 4 Januari 2021, 20:53 WIB
Menag Gus Yaqut.*
Menag Gus Yaqut.* /Instagram / @gusyaqut

Ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.
Baca Juga: Usai Jadi Menhan, Prabowo Dianggap Tidak ‘Lantang’ Lagi: Kita Harus Mengerti Peran
Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan.

Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. 

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang.

LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH.

Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.

Walaupun tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x