Inilah 6 Golongan yang Bisa Masuk Bali Tanpa Test PCR, salah satunya Anak Usia Hingga 12 Tahun

- 20 Desember 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Pulau Bali.
Ilustrasi Pulau Bali. /Pixabay/Sushuti

Tuban Bicara – Menjelang liburan panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan Covid-19.

Salah satunya adalah menerapkan kebijakan test PCR bagi pelaku perjalanan ke setiap wilayah.

Namun, pemerintah Bali memberikan kelonggaran untuk beberapa golongan orang yang akan ke Bali, tanpa harus swab test atau PCR terlebih dahulu.

Baca Juga: Berikut 6 Aset Rizky Febian yang Diributkan Teddy dalam Warisan Lina Jubaedah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Nah, dalam aturan terbaru ada penyesuaian yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apple tutup sementara Sejumlah toko di California dan Inggris Alasan Pembatasan

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 20 Desember 2020, satu poin yang menjadi kabar baiknya adalah, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Dari beberapa arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, tercantum sejumlah golongan yang bisa masuk ke Bali tanpa harus berbekal uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apple tutup sementara Sejumlah toko di California dan Inggris Alasan Pembatasan

Mereka yang masuk golongan yang dapat kelonggaran adalah:
1. Anak usia hingga 12 tahun
2. Kru pesawat
3. Penumpang transit
4. Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
5. ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak
6. Penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR

Baca Juga: Tolak tes cepat, 455 pengikut Rizieq Shihab diamankan Polda Metro: 28 orang dinyatakan reaktif

Nah, di dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas.

Ternyata, perubahan aturan ini dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali.

Selain pengecualian tersebut, ada juga sejumlah aturan yang tertera pada SE Gubernur berubah.

Baca Juga: 400 Massa 1812 yang Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang ditetapkan Tersangka

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan perubahan itu diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rapat dengan Pak Menko, dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar pada Kamis, 17 Desember 2020 sore.

Perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu, 19 Desember 2020 hingga Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Begini Dampak SKK Migas pada Daerah

Selain itu, ada pula pelonggaran batas maksimal swab test PCR dan rapid test antigen yang bisa digunakan.***(Awang Dodi Kardeli/Potensibisnis.com)

Editor: Edison T

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x