400 Massa 1812 yang Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang ditetapkan Tersangka

- 20 Desember 2020, 17:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

Tuban Bicara - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya betul (ditetapkan tersangka, red). Ada 7 orang ya," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/12/2020). Dilansir dari pmj news

Kombes Yusri juga menuturkan untuk sisa ratusan orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Pengecekan Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan, Tim Pemburu Covid-19 Temukan Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terkait 400 orang yang diamankan dalam aksi 1812 yang terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Yang lainnya belum kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain belum tau kita kalau dari ratusan yang lain masih dicek," katanya lagi. 

Baca Juga: Begini Dampak SKK Migas pada Daerah

Diberitakan sebelumnya, peserta aksi 1812 melakukan aksi anarkis terhadap anggota Kepolisian.

Dua orang polisi menjadi korban sabetan senjata tajam jenis samurai saat melakukan pembubaran massa di depan Gedung Gubernur DKI Jakarta.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x