Inilah 6 Golongan yang Bisa Masuk Bali Tanpa Test PCR, salah satunya Anak Usia Hingga 12 Tahun

- 20 Desember 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Pulau Bali.
Ilustrasi Pulau Bali. /Pixabay/Sushuti

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apple tutup sementara Sejumlah toko di California dan Inggris Alasan Pembatasan

Mereka yang masuk golongan yang dapat kelonggaran adalah:
1. Anak usia hingga 12 tahun
2. Kru pesawat
3. Penumpang transit
4. Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
5. ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak
6. Penumpang dari daerah yang tidak ada fasilitas swab PCR

Baca Juga: Tolak tes cepat, 455 pengikut Rizieq Shihab diamankan Polda Metro: 28 orang dinyatakan reaktif

Nah, di dalam SE Gubernur Bali sebelumnya, tidak terdapat pengecualian seperti di atas.

Ternyata, perubahan aturan ini dilakukan untuk mempermudah pesyaratan masuk Bali.

Selain pengecualian tersebut, ada juga sejumlah aturan yang tertera pada SE Gubernur berubah.

Baca Juga: 400 Massa 1812 yang Diamankan Polda Metro Jaya, 7 Orang ditetapkan Tersangka

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, mengatakan perubahan itu diputuskan setelah rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dalam rapat dengan Pak Menko, dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Dewa Made Indra di Kantor Dinas Kominfo Bali, Denpasar pada Kamis, 17 Desember 2020 sore.

Perubahan tersebut di antaranya adalah masa berlaku aturan baru yang diundur sehari menjadi Sabtu, 19 Desember 2020 hingga Senin, 4 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Edison T

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x