Inilah 6 Golongan yang Bisa Masuk Bali Tanpa Test PCR, salah satunya Anak Usia Hingga 12 Tahun

- 20 Desember 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi Pulau Bali.
Ilustrasi Pulau Bali. /Pixabay/Sushuti

Tuban Bicara – Menjelang liburan panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan pertumbuhan Covid-19.

Salah satunya adalah menerapkan kebijakan test PCR bagi pelaku perjalanan ke setiap wilayah.

Namun, pemerintah Bali memberikan kelonggaran untuk beberapa golongan orang yang akan ke Bali, tanpa harus swab test atau PCR terlebih dahulu.

Baca Juga: Berikut 6 Aset Rizky Febian yang Diributkan Teddy dalam Warisan Lina Jubaedah

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat mewajibkan orang yang masuk ke Bali lewat jalur udara menunjukkan surat bukti negatif Covid-19 lewat tes swab berbasis PCR.

Nah, dalam aturan terbaru ada penyesuaian yang teruang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Apple tutup sementara Sejumlah toko di California dan Inggris Alasan Pembatasan

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 20 Desember 2020, satu poin yang menjadi kabar baiknya adalah, ternyata tidak semua golongan yang masuk ke Bali lewat jalur udara diwajibkan melakukan tes swab PCR.

Dari beberapa arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, tercantum sejumlah golongan yang bisa masuk ke Bali tanpa harus berbekal uji swab berbasis PCR dan tes rapid antigen.

Halaman:

Editor: Edison T

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x