Paslon Wali Kota nomor urut 04 Tolak hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin

- 16 Desember 2020, 14:09 WIB
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir /Antara/

 

Tuban Bicara - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara tingkat kota yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Hotel Ratta In Banjarmasin, Selasa, 15 Desember 2020.

"Kami menolak menandatangani lembar berita acara dan perhitungan surat suara ini," ujar Ketua Bidang Data dan Saksi Ananda-Mushaffa, Achmad Muhajir, usai menerima dokumen rekapitulasi surat suara dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Gubernur Sultra : Industri Jasa Keuangan Penting Saat Pandemi

Ada beberapa hal keberatan yang pihaknya sampaikan, pertama pihaknya mengindikasi perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang perlu dicermati.

"Kami bukan menyatakan adanya kecurangan, tapi ini sebagai pembelajaran, kenapa selalu terulang," ujar Achmad Muhajir.

Dia menjabarkan terkait hal di atas, seperti adanya ketidaksamaan jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang hadir, tentunya ada rumusannya ini.

Baca Juga: Potensi Hujan disertai Petir di Jaktim dan Jaksel, BMKG Ingatkan untuk Waspada

Baca Juga: Hendardi : Pernyataan Presiden sebagai Suport moral Kepada penegak hukum

Pihaknya menemukan fakta ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 di Belitung Utara, Banjarmasin Barat, daftar pemilih tetap (DPT) yang hadir dengan surat suara yang dicoblos berbeda.

"DPT yang hadir 160 orang, di luar ada tambahan dua pemilih, tapi kami temukan surat suara sah dan tidak sah jumlahnya 170 orang, artinya ada selisih delapan, ini yang kami tanyakan," katanya pula.

Satu contoh lagi, ujar dia, di TPS 12 Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, DPT yang hadir 191 orang berdasarkan daftar hadir, namun saat akhir, jumlah suara sah dan tidak sah malah sebanyak 237.

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Polda Jabar : Meminta Massa FPI Untuk Menahan Diri

Baca Juga: Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu Terus Bergulir, KPK Panggil Sejumlah Saksi

"Masalah ini tadi kami pertanyaan kepada KPU dan Bawaslu, namun tidak diakomodir, kami sayangkan," katanya pula.

Termasuk juga pemilih yang hadir hanya membawa surat undangan tanpa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), sebab PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di mana dalam aturannya pemilih wajib membawa undangan dan KTP-el.

"Ini juga kita indikasi banyak di lapangan tidak sesuai itu, kita khawatir ada pemilih tidak seharusnya," ujar Achmad Muhajir.

Pihaknya berharap ini ditanggapi KPU dan Bawaslu, sehingga pesta demokrasi ini benar-benar demokrasi dan adil.

"Jika misalnya tidak direspons, ada kemungkinan ini kami sengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya lagi.***

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah