Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu Terus Bergulir, KPK Panggil Sejumlah Saksi

- 16 Desember 2020, 13:38 WIB
TERSANGKA kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.*
TERSANGKA kasus suap Indramayu Supendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. Bupati Indramayu nonaktif itu diperiksa terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.* /ANTARA/

Tuban Bicara - Terkait penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga sebagai saksi. Yod dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Dilansir dari antaranews.com

Selain Yod, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat atau mantan Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto Sudarsono.

Baca Juga: Anda ingin kaya? Hindari 4 Kebiasaan Buruk ini

Baca Juga: Menprin Meminta Pemerintah Kabupaten Konawe Segera Mefasilitasi Mediasi

Perlu diketahui, jika KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Senin (16/11). KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Enam Orang ditetapkan Tersangka dalam Kasus Hajatan Petamburan

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x