Selam 11 Jam Rizieq Sihab diperiksa Penyidik Polda Metro jaya

- 16 Desember 2020, 12:22 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah). /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

Tuban Bicara - Selama 11 jam  Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan mencecar 84 pertanyaan.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Ultimatum Lima Tersangka Menyerahkan Diri

Baca Juga: Polda Sultra amankan Lima orang terduga Otak Pembakaran saat demonstrasi

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x