Soal Otsus di tanah Papua, DPRD Papua Barat Temui Menteri Polhukam

- 16 Desember 2020, 14:43 WIB
Tangkapan Layar Menko Polhukam Mahfud MD
Tangkapan Layar Menko Polhukam Mahfud MD /Kemen Polhukam/polkam.go.id

 

Tuban Bicara - Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," ujar Ketua DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di kantor Kemenko Polhukam dikutip dari antaranews, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah 13 orang ini, dengan tegas mendukung keberlangsungan Otsus dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus.

Baca Juga: LIPI Serahkan 180 Produk Lampu Emergency Multifungsi kepada dua Yayasan Sosial di Tangerang

Baca Juga: Demonstrasi yang Berujung Pembakaran, PT VDNI Tempuh Jalur Hukum

Hal itu, lanjut dia, karena telah diperlemah oleh undang-undang sektor lainnya.

"Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif maka harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog," katanya dalam siaran persnya.

Baca Juga: Diduga Pengaruh Minuman, Artis Salshabila Andriani Alami Kecelakaan

Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x