Dadang-Sahrul ditetapkan sebagai Pemenang Pilbup Bandung

- 16 Desember 2020, 14:29 WIB
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan
Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan /Dokumentasi KPU

 

Tuban Bicara - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menjadi pemenang pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung, Selasa,15 Desember 2020.

Dikutip dari antaranews Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan hasil rekapitulasi dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung itu menunjukkan pasangan Dadang-Sahrul itu meraih suara terbanyak. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi hasil pemilihan suara tingkat kabupaten dengan ini dinyatakan disahkan," kata Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Paslon Wali Kota nomor urut 04 Tolak hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin

Baca Juga: Gubernur Sultra : Industri Jasa Keuangan Penting Saat Pandemi

Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep.

Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.

Adapun hasil dari rekapitulasi itu sebanyak 1.657.795 suara dinyatakan sah, dan 53.847 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga pada Pilbup Bandung tahun 2020 ini yang digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu itu, ada sebanyak 1.711.642 kertas suara yang digunakan para pemilih.

Baca Juga: Potensi Hujan disertai Petir di Jaktim dan Jaksel, BMKG Ingatkan untuk Waspada

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x