Baca Juga: Melambung Tinggi, Harga Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Alasannya
Sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pimpinan FPI tersebut menjalani rapid test antigen Covid-19.
Adapun hasil dari rapid test antigen, Habib Rizieq Shihab dinyatakan non reaktif Covid-19.
Usai dinyatakan non reaktif Covid-19, Imam Besar FPI tersebut diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Pak SBY, Ibu Megawati Itu Gagal Semua Jadi Harus Belajar dari Jokowi
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Usai jalani pemeriksaan, Rizieq Shibab pun akhirnya ditahan pihak kepolisian.***