Disela Pemeriksaan, HRS Imami Polisi Salat Maghrib Berjamaah, Polisi: Kami Perlakukan Secara Humanis

- 13 Desember 2020, 07:53 WIB
Habib Rizieq melakukan salat magrib berjamaah bersama polisi di Polda Metro Jaya
Habib Rizieq melakukan salat magrib berjamaah bersama polisi di Polda Metro Jaya /Semarangku/Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Melambung Tinggi, Harga Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Alasannya

Sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pimpinan FPI tersebut menjalani rapid test antigen Covid-19.

Adapun hasil dari rapid test antigen, Habib Rizieq Shihab dinyatakan non reaktif Covid-19.

Usai dinyatakan non reaktif Covid-19, Imam Besar FPI tersebut diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Pak SBY, Ibu Megawati Itu Gagal Semua Jadi Harus Belajar dari Jokowi

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Usai jalani pemeriksaan, Rizieq Shibab pun akhirnya ditahan pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah