Melambung Tinggi, Harga Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Alasannya

- 13 Desember 2020, 06:46 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.*
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.* /Humas Kemenkeu/

Tuban Bicara - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menetapkan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen pada 2021 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut telah sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya kebijakan tersebut, Jokowi ingin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan juga menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang unggul.

Baca Juga: Nasehati Pemimpin FPI, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tanggalkan Kehabibannya

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katan Sri Mulyani di Jakarta

Sri Mulyani merinci, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Menelan Korban Lagi! Lawan Petugas dengan Senjata Api, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi

Sedangkan untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan, yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x