Ngeri! Begini Dugaan KPK Terkait Aliran Uang Hasil Korupsi Bansos Covid-19 Juliari ke PDIP

- 13 Desember 2020, 06:35 WIB
Juliari Batubara Ditangkap KPK terkait korupsi Bantuan Sosial Covid-19
Juliari Batubara Ditangkap KPK terkait korupsi Bantuan Sosial Covid-19 /Antara

Tuban Bicara -  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan akan mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial ke DPP PDIP.

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengatakan penyidik akan melakukan sejumlah pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Firli menggariskan, uang suap yang diduga untuk tersangka Juliari Peter Batubara terbagi dalam dua bagian penerangan.

Pertama, Rp8,2 miliar yang dikelola Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos sekaligus orang kepercayaan Juliari. Angka itu adalah bagian dari total fee Rp12 miliar yang terkait denhan pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama.

Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, Tiba-tiba Rocky Gerung Apresiasi Pemerintah Karena Ini

Uang Rp12 miliar disodorkan lebih dulu oleh tersangka penerima suap Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) ke Juliari melalui Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dari Adi kemudian sebesar Rp8,2 miliar dikelola Eko dan Shelvy.

Kedua, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Uang ini untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako yang terkumpul kurun Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlahkan, maka total untuk Juliari Rp17 miliar.

Firli membeberkan, angka total jatah untuk Juliari tersebut berbeda dengan jumlah uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) yakni sekitar Rp14,5 miliar. Artinya kata dia, ada uang sekitar Rp2,5 miliar yang telah dipakai. Selain itu kata dia, pada penerimaan pertama, Rp12 miliar dikurangi Rp8,2 miliar maka ada selisih Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta! Mahathir Mohamad Dikabarkan Sebut Pelajar di Indonesia Terlalu Banyak Memikirkan Akhirat

"Selisih-selisih uang suap di atas, kata Firli, pasti yang akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk apa saja peruntukkan atau penggunaannya. Di sisi lain, Firli berusaha diplomatis saat disinggung dugaan adanya aliran uang ke DPP PDIP. Menurut Firli, KPK tetap akan melakukan penelusuran aliran-aliran uang. menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menggariskan, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya maka KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka.

Baca Juga: Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Firli menjelaskan, setiap orang yang ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka maka yang dilihat pada definisinya sesuai UU dan ada bukti permulaan yang cukup. - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengatakan akan mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial ke DPP PDIP .

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri mengatakan penyidik akan melakukan sejumlah pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Firli menggariskan, uang suap yang diduga untuk tersangka Juliari Peter Batubara terbagi dalam dua bagian penerangan.

Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menggariskan, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya maka KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x