Sebut Habib Rizieq Jangan Kabur, Ferdinand Hutahaean Ingatkan Pasal Soal 160 Ancaman 6 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 06:25 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

Namun, begitu polisi menetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq malah protes.

Baca Juga: Sakit Mata Menjadi Salah Satu Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona, Cek Terbaru Studi Covid-19

Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa,” tulis Ferdinand.

Makanya datang, jangan kabur biar diperiksa, karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi!” ujarnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Selalu Kritik Pemerintah, Tiba-tiba Rocky Gerung Apresiasi Jokowi Karena Ini

Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.

Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya

Baca Juga: Cek Fakta! Mahathir Mohamad Dikabarkan Sebut Pelajar di Indonesia Terlalu Banyak Memikirkan Akhirat

Sejak pulang jadi sorotan

Seperti diketahui, sejak kehadirannya di Indonesia pada 10 November 2020, aktivitas Imam Besar FPIHabib Rizieq Shihab selalu mengundang perhatian publik.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah