Sebut Habib Rizieq Jangan Kabur, Ferdinand Hutahaean Ingatkan Pasal Soal 160 Ancaman 6 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 06:25 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

Dalam hal ini, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut, kemudian pihak kepolisian memagil security hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa tersebut.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindakan pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Menelan Korban Lagi! Lawan Petugas dengan Senjata Api, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi

Artikel pernah diolah dari berita Tuban Bicara sebelumnya.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini