Dalam hal ini, setelah kepolisian menaikkan status kasus tersebut, kemudian pihak kepolisian memagil security hingga Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindakan pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.
Baca Juga: Menelan Korban Lagi! Lawan Petugas dengan Senjata Api, Pencuri Motor Tewas Ditembak Polisi
Artikel pernah diolah dari berita Tuban Bicara sebelumnya.