Sebut Habib Rizieq Jangan Kabur, Ferdinand Hutahaean Ingatkan Pasal Soal 160 Ancaman 6 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 06:25 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

Tak hanya dari kalangan pengikutnya, tapi dari para pengamat politik, tokoh-tokoh pemerintahan ikut penasaran dengan sepak terjang HRS.

Terlebih, sejak ada di Tanah Air itu, masalah demi masalah, datang silih berganti.

Baca Juga: Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dari mulai kerumunan penyambutan di Bandara Soetta, Petamburan, hingga ke proses perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan prosesi pernikahan putrinya tersebut.

Alhasil, buntut dari rangkaian masalah itu tak sedikit tokoh politik berkomentar. Satu di antaranya Ferdinand Hutahaean.

Diduga gara-gara hal itu, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya, oleh Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Nasehati Pemimpin FPI, Muannas Alaidid: Tempatkan Diri sebagai WNI, Tanggalkan Kehabibannya

Pelanggaran pidana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini