Hexana: Restrukturisasi Polis Jiwasraya Bentuk Komitmen Pemerintah Indonesia

- 11 Desember 2020, 23:18 WIB
 Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020
Ketua Tim Koordinasi Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020 /Antara

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan untuk MIN 14 Aceh Utara

Baca Juga: Wamenag: Melalui Zakat dan Wakaf dapat Merespon Isu-Isu Kemanusiaan

2. Pemegang Polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 0811 8135 031.

3. Pemegang Polis Pertanggungan Kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

Baca Juga: Dinas PUPR Banjar digeledah KPK, Amankan Dokumen Dua Lokasi Kasus Proyek
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menengah, Angger P. Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya. Selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

“Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik Pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya. Pun program ini merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat,” tutur Angger yang juga Direktur Teknik Jiwasraya.

Baca Juga: Anda Penikmat Kopi? Cek Fakta Efek Minum Kopi yang Wajib Diketahui

Sebagai informasi, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK- 33/MBU/Wk2/06/2020 yang ditandatangani pada 16 Juni 2020. Di mana bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah ialah Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua Tim Pengarah yakni Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Selain Tim Pengarah dan Tim Koordinasi Percepatan, di dalam rangkaian penyiapan hingga pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Restrukturisasi Jiwasraya. Di mana tim satgas ini memiliki tugas untuk menyiapkan segala keperluan teknis mengenai program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: BUMN.GO.ID


Tags

Terkait

Terkini