Wamenag: Melalui Zakat dan Wakaf dapat Merespon Isu-Isu Kemanusiaan

- 11 Desember 2020, 19:57 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Saadi
Wamenag Zainut Tauhid Saadi /

Tuban Bicara - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta lembaga pengelola zakat dan wakaf lebih responsif terhadap isu-isu kemanusiaan.

"Saya meminta perhatian seluruh jajaran organisasi pengelola zakat dan wakaf uang agar meningkatkan program pendayagunaan zakat dan pemanfaatan wakaf uang untuk merespon isu-isu kemanusiaan," kata Wamenag, saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Filantropi Nasional Untuk Pemberdayaan Perempuan di Jakarta, Jumat (11/12).

Menurut Wamenag, penerimaan zakat di Indonesia setiap tahun mencapai Rp10 triliun. Jika organisasi pengelola zakat mengalokasikan 50 persen dari total penerimaan zakat ini untuk merespon isu kemanusiaan yang berkaitan dengan keamanan hidup manusia, dampaknya akan sangat signifikan.

Baca Juga: Dinas PUPR Banjar digeledah KPK, Amankan Dokumen Dua Lokasi Kasus Proyek

"Zakat dan wakaf uang perlu secara produktif terus diarahkan pada upaya memberi jaminan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada golongan masyarakat dhuafa sesuai ketentuan syariah, seperti fakir, miskin, rumah tangga miskin, termasuk anak-anak terlantar yang memerlukan dukungan sarana dan biaya untuk keberlanjutan pendidikan dan bekal masa depannya," sambungnya.

Bagi umat Islam khususnya, kata Wamenag, zakat adalah sumber dana yang bermartabat untuk melindungi dan memberdayakan lapisan masyarakat yang lemah dan mengalami keterbatasan ekonomi. Sehingga, kesetaraan sosial dan demokrasi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan pokok dan kehidupan layak bagi setiap penduduk warga negara secara perlahan dapat diwujudkan.

Baca Juga: Anda Penikmat Kopi? Cek Fakta Efek Minum Kopi yang Wajib Diketahui

"Insya Allah setiap tahun akan terjadi pengurangan tunawisma anak-anak terlantar, orangtua jompo yang jadi pengemis, penyandang disabilitas yang meminta-minta, dan sebagainya yang menjadi problema sosial di negara kita," pungkasnya. Dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenag.go.id. (11/12).

Dijelaskan Wamenag, secara fungsional zakat memiliki dua dimensi. Pertama, adalah dimensi ibadah, yakni kewajiban untuk mengeluarkan harta yang kita miliki apabila telah mencapai nishab.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x