Mantan artis Cilik terjerat Kasus Narkoba

- 6 Desember 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/stevepb

Tuban Bicara - Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (IBS) mantan artis cilik, ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dikutip dari antaranews.com menurut Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.

Baca Juga: Gunung Aemeru Masih Mengeluarkan Awan Panas

Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Sosial ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.


"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya menambahkan.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x