Tegas, Penerapan Prokes pada Pilkada Harus Dilakukan Secara Ketat

- 4 Desember 2020, 10:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /KPU/kpu.maluku.go.id

Tuban Bicara - Guspardi Gaus mengharapkan  penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 dapat berjalan sukses dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dan memastikan setiap tahap dari prosesi penyelenggaraan pemilu dapat berjalan baik.

Terlebih Pilkada serentak 2020 ini di laksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. 

Guspardi menekankan, penerapan protokol kesehatan (prokes) harus dikawal dan dipastikan berjalan dengan ketat untuk menjawab kritikan dari beberapa pihak yang khawatir pelaksanaan Pilkada 2020 akan memicu terciptanya klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Produksi Vaksin Masih dalam Proses, Begini Tahapannya

Ia juga mengingatkan tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS supaya tidak terlalu kaku dan harus dibuat lebih fleksibel.

Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar dizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih. 

"Keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada serentak 2020 bukanlah suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih. Partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 77,5 persen. Dimana target ini hendaknya dapat dilampau di seluruh daerah yang mengadakan Pilkada serentak 2020," kata Guspardi dalam siaran persnya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Raperpres TNI Lawan Terorisme

Dikatakannya, netralitas ASN, TNI dan Polri serta penyelenggara pemilu hendaknya dapat terjaga dan dikawal dengan baik.

Apalagi jika ada petahana yang maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2020 ini. Dikhawatirkan calon dari petahana dapat memanfaatkan dan menggiring ASN untuk mendukung paslon petahana tersebut dengan berbagai cara. 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x