Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Kedua penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Baca Juga: FORMI Jatim Beri Penghargaan kepada Tujuh Daerah Pemenang 'Jatim Seger'
"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi.
Menurutnya, pelanggar prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.
Baca Juga: PMA Terkait Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren Masih Tahap Harmonisasi
"Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja," terangnya.