Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo: Dua Sanksi Yang Dapat Diberikan Kepada Pelanggar Prokes

- 5 Desember 2020, 18:20 WIB
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo /Humas Bawaslu RI

Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Baca Juga: FORMI Jatim Beri Penghargaan kepada Tujuh Daerah Pemenang 'Jatim Seger'

"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi.

Menurutnya, pelanggar prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.

Baca Juga: PMA Terkait Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren Masih Tahap Harmonisasi

"Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja," terangnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x