Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo: Dua Sanksi Yang Dapat Diberikan Kepada Pelanggar Prokes

- 5 Desember 2020, 18:20 WIB
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo /Humas Bawaslu RI

 

Tuban BicaraBNPB adakan  talkshow bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU I Dewa Raka Sandi dan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Sedangkan hadir via virtual Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dengan salah pembicaranya yaitu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga: Lewat Tagar #IndonesiaBicaraBaik, Menkeu Terima Penghargaan pada Anugrah Perhumas 2020

Dalam kesempatan tersebut, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, jika ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. 

"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi . 

Dia menyebutkan sanksi terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Ekspor Produk Indonesia Sebesar Rp23,75 Triliun

Bunyi pasal tersebut Partai atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.

Pertama, peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Kedua penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Baca Juga: FORMI Jatim Beri Penghargaan kepada Tujuh Daerah Pemenang 'Jatim Seger'

"Sebenarnya sanksi-sanksi ini terlalu ringan untuk pelanggara prokes," ungkap Dewi.

Menurutnya, pelanggar prokes pada saat kampanye bisa diberikan pidana, dengan rekomendasi oleh Pokja penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang dikomandoi Bawaslu kepada Polri.

Baca Juga: PMA Terkait Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren Masih Tahap Harmonisasi

"Karena pelanggar prokes adalah pidana umum, antisipasi kita hanya bisa memberikan rekomendasi kepada polisi melalui pokja," terangnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x