Tuban Bicara - BNPB adakan talkshow bertema 'Investigasi Kesiapan APD Pilkada : Apa Hasilnya', di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota KPU I Dewa Raka Sandi dan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala. Sedangkan hadir via virtual Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan salah pembicaranya yaitu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.
Baca Juga: Lewat Tagar #IndonesiaBicaraBaik, Menkeu Terima Penghargaan pada Anugrah Perhumas 2020
Dalam kesempatan tersebut, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, jika ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Ada dua jenis sanksi yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2020 ini," ujar Dewi .
Dia menyebutkan sanksi terdapat dalam Pasal 88 C ayat (2) PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Ekspor Produk Indonesia Sebesar Rp23,75 Triliun
Bunyi pasal tersebut Partai atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi.