Disela Pemeriksaan, HRS Imami Polisi Salat Maghrib Berjamaah, Polisi: Kami Perlakukan Secara Humanis

13 Desember 2020, 07:53 WIB
Habib Rizieq melakukan salat magrib berjamaah bersama polisi di Polda Metro Jaya /Semarangku/Dok Humas Polda Jateng

Tuban Bicara - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020 mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Bersama kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab tiba sekira pukul 10.30 WIB.

Di sela-sela berlangsungnya pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan salat Maghrib berjamaah.

Baca Juga: Tajir! Soal Harta Kekayaan Jusuf Kalla, Pakar Ekonom: Gampang Mas, bisnis kekuasaan Jadi Kuncinya

Sementara itu, dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2020, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Imam Besar FPI itu dan kuasa hukumnya secara humanis.

Adapun salah satu bentuk perlakuan humanis yakni dengan mengajak Habib Rizieq Shihab untuk menunaikan salat maghrib dengan berjamaah.

Dalam salat maghrib berjamaah tersebut, Habib Rizieq Shihab menjadi imam salat, adapun yang menjadi makmum yakni para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Wajib Dibaca! Jika Ingin Cerdas dan Kuat Hafalan, Ini Sejumlah Doa dari Habib Luthi Bin Yahya

“Penyidik mengajak MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) untuk salat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo Yuwono menerangkan, sebagaimana dikutip Tuban Bicara dari pikiran-rakyat.com.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Melambung Tinggi, Harga Rokok Akan Semakin Mahal dan Tak Terbeli! Ini Alasannya

Sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pimpinan FPI tersebut menjalani rapid test antigen Covid-19.

Adapun hasil dari rapid test antigen, Habib Rizieq Shihab dinyatakan non reaktif Covid-19.

Usai dinyatakan non reaktif Covid-19, Imam Besar FPI tersebut diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Pak SBY, Ibu Megawati Itu Gagal Semua Jadi Harus Belajar dari Jokowi

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Usai jalani pemeriksaan, Rizieq Shibab pun akhirnya ditahan pihak kepolisian.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler