Megawati Fungsikan Lagi Kemensos, Deretan Pejabat Mensos Tersandung Korupsi. Ini Lengkapnya

10 Desember 2020, 09:21 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati / /Instagram.com/@ibumegawati/

Tuban Bicara - Kementerian Sosial dibangkitkan kembali pada masa Pemerintahan Kabinet Gotong Royong yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarno.

Hal itu tersebut dengan alasan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan sosial di bidang kesejahteraan sosial.

Baca Juga: PM Selandia Baru Minta Maaf atas Tragedi Serangan Teroris, Bantaian Warga Muslim di 2 Masjid

Megawati kemudian menunjuk Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial (Mensos).
Bachtiar Chamsyah menjadi Mensos dengan jabatan terlama yakni mulai dari 10 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2009.
Saat itu, Kemensos bertugas mengusulkan gelar pahlawan kepada Presiden selain mengurusi kesejahteraan sosial.

Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari darah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui TP2GD atau Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah, dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.

Baca Juga: Islam Indonesia Inspirasi Jerman Kembangan di Eropa
Setelah mendapat rekomendasi guberbur, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kemensos dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, praktisi, serta akademisi dari wilayah asal calon pahlwan.

Pasca seminar TP2GD lalu menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi, supaya bisa mengetahui perjuangan calon pahlawan yang diberi gelar.

Selain itu dapat memenuhi rekomendasi gubernur, selanjutnya diusulkan kepada presiden melalui Kemensos.
Pada masa pandemi Covid-19 juga Kemensos bertugas dalam masalah kesejahteraan sosial untuk msyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Soroti Kematian 6 Laskar FPI, Ini Pesan yang Disampaikan

Upaya itu dilakukan dengan menyalurkan berbagai bantuan sosial paket sembako ke seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Presiden Gus Dur Departemen Sosial pernah dibubarkan.

Pembubaran Departemen Sosial tersebut pada November 1999. Seperti dalam talkshow Kick Andy, Gus Dur menyatakan alasan membubarkan Departemen Sosial.

Cuplikan video yang kembali viral itu menjadi hebob di kalangan publik, karena ucapa Gus Dur dinilai merupakan kenyataan pada saat ini.

Gus Dur membubarkan Departemen Sosial atau yang hari ini bernama Kementerian Sosial karena lembaga yang seharusnya mengayomi justru korupsinya gede gedean.

Baca Juga: Sebut Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Tak Layak Dikonsumsi Manusia, Begini Alasannya

Baca Juga: Tak Sangka Ada yang Salahkan Jokowi, Habib Husin: Coba HRS koperatif, Mereka Tidak Akan Tewas

Berikut tulisan lengkap @GUSDURians dalam cuitan di akun Twitternya.
Dalam acara talkshow Kick Andy, Gus Dur menyebutkan alasan mengapa ia membubarkan Departemen Sosial (kini bernama Kementerian Sosial): lembaga yang harusnya melayani masyarakat tetapi malah korupsinya gede-gedean sampai hari ini.

"Bahwa salah satu perdebatan sampai sekarang ketika di era kepemimpinan gusdur adalah gusdur kenapa membubarkan Departemen Sosial dan departemen penerangan," tanya Andy F Noya

Dia menambahkan untuk departemen sosial apa alasan gusdur mau membubarkan Departemen Sosial? Sementara banyak orang terlantar yang harus diayomi.

Baca Juga: Terkonfirmasi! Berikut Sejumlah Fakta Terbaru Mengenai Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo
"Persisnya itu, lembaga yang seharusnya mengayomi masyarakat tetapi malah korupsinya gede-gedean. sampai hari ini!," jawab Gusdur pada Andy

Gusdur beralasan bahwa lembaga yang seharusnya mengayomi rakyat tetapi pada kenyataannya dipakai korupsi lumbung korupsi.

Kemudian, Andy membuat perumpamaan " Kalau mau membunuh tikuskan tidak perlu membakar lumbungnya," tutur Andy kepada Gus Dur.

Baca Juga: Akhirnya Angkat Bicara, Habib Rizieq Tak Berani Menuduh Tanpa Bukti

"Oh memang, ini kan masalahnya tikusnya sudah Menguasai lumbungnya," ungkap Gus Dur.
Dalam hal itu Gus Dur menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh Andy dalam program Kick Andy yang tayang pada edisi 31 Desember 2019 tersebut.

 

Deretan Pejabat Mensos yang Tersandung Korupsi

1. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah merupakan politikus PPP yang menjabat Mensos di era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, dan pada periode pertama Presiden keenam Susilo Bambang Yudhono (SBY).

Baca Juga: Kasus Virus Corona di Indonesia Naik Jadi 592.900 Orang per Rabu 9 Desember

Bachtiar Chamsyah juga merupakan Mensos yang menjabat lumayan cukup lama sepanjang era reformasi, bahkan berdasarkan sejarah pemerintahan Indonesia sampai hari ini.

Bachtiar Chamsyah terhitung 8 tahun lebih menjabat sebagai Mensos dari 10 Agustus 2001 - 20 Oktober 2009.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangkat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor periode Kementerian Sosial 2004-2006.

Baca Juga: Tips Lindungi WhatsApp dari Hacker
Atas kasus tersebut, Bachtiar diduga merugikan negara mencapai Rp37,8 miliar. Sehingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor.

2. Idrus Marham

Idrus Marham merupakan politisi Parta Golkar yang menjabat sejak 17 Januari - 24 Agustus 2018 yang artinya terhitung hanya 7 bulan menjabat.

Baca Juga: Keras! Pengamat Politik Australia Anggap Pemerintahan Jokowi Represif Terhadap Kaum Islamis

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau 1.

KPK pun menemukan bukti bahwa Idrus Marham menerima suap bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih.

Sementara itu, Idrus Marham bebas pada 11 September 2020 dari LP Cipinang, Jakarta.

Sebelumnya ia diberikan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019.

Di tingkat banding, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi penjara 5 tahun, tak terima Idrus Marham pun mengajukan kasasi.

Baca Juga: MU Gagal di Liga Champions, Setelah ditaklukkan RB Leipzig 3-2

Kala itu, Majelis Hakim MA mengabulkan hak kasasi Idrus dan memangkas vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

3. Juliari P Batubara
Juliari merupakan politikus PDI Perjuangan yang baru-baru ini mulai menjabat sebagai Mensos sejak 23 Oktober 2019.

Juliari baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penerimaan suap Bansos Covid-19 pada Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Muannas Alaidid Anggap UAS Perkeruh Keadaan dan Terburu Nafsu

Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp8,2 miliar terkait pengadaan paket Bansos barupa sembako untuk penanganan Covid-19 periode pertama.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako peiode pertama diduga terima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
"KPK menetapkan lima orang tersangkan, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Firlu di Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Selesaikan 11 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp135,2 Triliun

Pemberian uang tersebut, tambah Firli, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bersama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Cetak Rekor Baru! Jokowi Jadi Presiden Pertama Punya Anak dan Menantu Wali Kota

Artikel ini pernah diterbitkan potensibisnis.pikiran-rakyat.com dengan judul "Kenapa Megawati Fungsikan Lagi Kemensos? Padahal Sudah Dibubarkan Oleh Gus Dur, Ini Lengkapnya"

 

Editor: Imam Sarozi

Sumber: potensibisnis.com

Tags

Terkini

Terpopuler