Sekjen Kemenag: 9.495 Pelamar PPPK direspon baik oleh Kemenpan dan RB

6 Desember 2020, 13:13 WIB
Sekjen Kemenag Nizar, mengangatakan akan segera input data calon PPPK yang sempat tertunda /Dok. Kemenag

Tuban Bicara - Usulan Kementerian Agama terkait kebutuhan jabatan PPPK mendapat respon positif dari Kemenpan dan RB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama, c.q Sekjen Kementerian Agama.

Menurut Sekjen Kemenag Nizar, mengatakan ada 9.495 pelamar PPPK telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019.

Baca Juga: Menlu RI Pastikan PBB Distribusi Vaksin Harus Adil

Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) Eks Tenaga Honorer Kategori II.

"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspon baik oleh Kemenpan dan RB," tegasnya di Jakarta. dikutip Tuban Bicara dari laman resmi kemenag.go.id.

Sekjen kemnenag melanjutkan, setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu diusulkan kembali ke Kemenpan dan RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Masa Pandami, Kemenpora Gagas Youth Fun Juggling Competition, 'Main Bola Yuk'

"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelasnya.

Ssmentara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.

Baca Juga: Hadapi Pilkada Serentak, DPR Tinjau Kesiapan Aparat Penegak Hukum

"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Perkuat Potensi Usaha Mikro Berbasis Laut

Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh,
2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali,
3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung,
4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten,
5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu,
6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta,
7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta,
8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi,
9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat,
10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,
11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,
12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat,
13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan,
14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah,
15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur,
16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau,
17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,
18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku,
19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara,
20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau,
21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat,
22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan,
23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah,
24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara,
25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara,
26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat,
27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan,
28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
29. UIN Alauddin Makassar,
30. UIN Raden Fatah Palembang, dan
31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler