Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan juga mengatakan bahwa data yang ada di dalamnya tak akan bisa dibaca dengan mudah.
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Lagu Peterpan Semua Tentang Kita, Lirik: Ada Cerita Tentang Aku danDia
Baca Juga: Chord Kunci Gitar Lagu Peterpan Kota Mati, Lirik: Makna Seperti Menghilang
Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca dengan card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Ia memastikan bahwa chip pada E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.
Jika nantinya terbukti ada warga yang merusak E-KTP dengan sengaja, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan E-KTP yang baru.
Diketahui sebelumnya, anggapan dan berita yang mirip juga sempat beredar pada tahun 2020. Saat itu, beredar kabr bahwa E-KTP itu dibuat oleh Tiongkok yang sudah dipasangi chip dan bisa merekam segala kegiatan serta menyadap pembicaraan.
Waktu itu, Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa E-KTP BPPT, Gembong S Wibowanto membantah isu tersebut dengan menegaskan bahwa chip E-KTP itu tidak dapat menyadap pembicaraan pemiliknya.