Benarkah Ada Chip GPS Didalam E-KTP? Cek Faktanya

- 16 Februari 2021, 17:00 WIB
Jelang Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, pelaksanaan perekaman E KTP akan terus berjalan meskipun di hari libur.
Jelang Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, pelaksanaan perekaman E KTP akan terus berjalan meskipun di hari libur. /Makhaludin/FIXPEKANBARU.COM

Tuban Bicara - Sebuah akun Facebook dari Rifka Aini Putri, pada (12/2) sempat mengunggah sebuah video ke grup PINJAMAN KTA & APLIKASI PENGHASIL UANG GRATIS.

Diketahui, dalam video tersebut terlihat ada seseorang yang seolah-olah dirinya menemukan chip di dalam KTP elektronik (E-KTP) pribadinya.

Dalam video tersebut juga terdapat tulisan “eh ternyata ada, pantes polisi tau keberadaan kita, baru tau,” tulis dalam video tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dari Turn Back Hoaks yang dilansir Tuban Bicara, anggapan adanya chip GPS di E-KTP yang menjadikan polisi tahu keberadaan kita adalah anggapan yang salah alias berita hoaks.

Baca Juga: Din Syamsudin Dituduh Radikal Oleh GAR-ITB, Mahfud MD: Pak Din Itu Pengusung Moderasi Beragama

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Lagu Peterpan Dibelakangku, Lirik: Aku Menunggumu, Menunggumu

Diketahui, Chip yang tertanam di E-KTP itu berisi identitas diri, data biometrik dua sidik jari telunjuk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk.

Chip tersebut ada karena agar E-KTP sulit digandakan atau dipalsukan, sehingga pihak Kemendagri meminta masyarakat untuk tidak membongkar chip itu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa chip tersebut digunakan untuk menyimpan data penduduk di E-KTP, bukan untuk menyadap atau melacak keberadaan warga.

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan juga mengatakan bahwa data yang ada di dalamnya tak akan bisa dibaca dengan mudah.

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Lagu Peterpan Semua Tentang Kita, Lirik: Ada Cerita Tentang Aku danDia

Baca Juga: Chord Kunci Gitar Lagu Peterpan Kota Mati, Lirik: Makna Seperti Menghilang

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca dengan card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. Ia memastikan bahwa chip pada E-KTP tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Jika nantinya terbukti ada warga yang merusak E-KTP dengan sengaja, maka pihak Dukcapil tidak akan memberikan E-KTP yang baru.

Diketahui sebelumnya, anggapan dan berita yang mirip juga sempat beredar pada tahun 2020. Saat itu, beredar kabr bahwa E-KTP itu dibuat oleh Tiongkok yang sudah dipasangi chip dan bisa merekam segala kegiatan serta menyadap pembicaraan.

Waktu itu, Mantan Kepala Program Penelitian dan Perekayasa E-KTP BPPT, Gembong S Wibowanto membantah isu tersebut dengan menegaskan bahwa chip E-KTP itu tidak dapat menyadap pembicaraan pemiliknya.

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x