“Untuk menangani dugaan pelanggaran perlu pemetaan masalah dan dipecahkan bersama antara Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Ikhwan.
Baca Juga: Malta Pecundangi Andorra 3-1
Baca Juga: Sound of Law dan Book Garden Mewarnai Wisuda XXXIII Universitas Bojonegoro
Hal itu bertujuan serta memudahkan dan mempercepat dugaan pelanggaran pidana.
Pada sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Banyuwangi, Joyo Adikusumo juga menceritakan bahwa pihaknya telah menangani dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Akhmad Setiadi Kembali Pimpin LDII Surabaya
Baca Juga: BATAN bersama Komisi VII DPR RI, Promosikan Benih Padi Unggulan Untuk Petani Plumpang
“Sudah kami proses, tetapi dipembahasan kedua dalam Gakkumdu dianggap tidak cukup untuk diteruskan,” jelasnya.
Diketahui bahwa Gakkumdu Jatim Terbaik ketiga se-Indonesia dalam Pemilu 2019 lalu. tahun lalu berhasil menyelesaikan 5 pelanggaran pidana sampai inkrah.***