Tuban Bicara - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jatim melakukan pergerakan cepat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 9 Desember 2020 nantinya.
Gakkumdu Jatim menyisir dugaan pelanggaran pidana di 19 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Baca Juga: Alasan Kenapa Quraish Shihab Tidak Dipanggil Habib Seperti Rizieq Shihab
Baca Juga: Pramuka IAINU Tuban, Tegaskan Peran Tunas Muda Menciptakan Generasi Emas di Era Pandemi
Langkah awal, Koordinator Gakkumdu Jatim, Muh Ikhwanuddin Alfianto mengaku perlu menyamakan persepsi dan pemahaman dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pilkada 2020. Hal ini ia sampaikan di Banyuwangi, Ahad, 14 November 2020. Dilansir Tuban Bicara dari jatim.bawaslu.go.id.
“Perlu satu pemahaman dan persepsi yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Bersama Gakkumdu tahun 2020 antara kejaksaan dan kepolisian di 19 daerah yang pilkada agar kita bisa gerak cepat dalam menangani pelanggaran pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Berikut Beberapa Jenis Perlombaan yang Harus Dicoba Pelajar Tuban
Baca Juga: Mobil Mewah Harry Kane Dicuri Orang
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, jika persamaan persepsi salah satunya dalam menentukan satu kasus diteruskan atau dihentikan. Dalam Peraturan Bersama tersebut misalnya perlu dua bukti untuk masuk dalam pembahasan yang kedua. Kalau pembahaan pertama yang penting memenuhi syarat materiil dan formil.