"Terkait penamaan Laut Natuna Utara, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa Indonesia berhak mengambil keputusan ini.
Laut Natuna Utara terletak di dalam wilayah Indonesia, bukan terletak di Laut Cina Selatan, Indonesia berhak mengganti nama perairan ini, Laut Natuna Utara menjadi bahasa Indonesia.
Sebagai tanggapan, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menanggapi pada 14 Juli: Saya tidak memiliki situasi spesifik yang Anda sebutkan.
Tapi yang ingin saya tekankan adalah, sejak lama, Laut China Selatan, termasuk nama tempat standar bahasa Inggrisnya Laut China Selatan, telah digunakan sebagai nama entitas geografis internasional, cakupan geografisnya jelas, dan sudah lama digunakan, diakui dan diterima secara luas oleh masyarakat internasional, termasuk PBB.
Perubahan nama yang disebut tidak ada artinya dan tidak kondusif bagi upaya standarisasi nama geografis internasional.
Diharapkan negara-negara terkait akan bertemu dengan China di tengah jalan dan bersama-sama mempertahankan situasi baik yang diperoleh dengan susah payah dalam situasi Laut China Selatan saat ini," tulis 163.com dalam artikelnya.
***