Padahal pengadilan internasional telah memutus bila klaim China atas Laut Natuna Utara tak sah.
Oleh sebab itu, apa yang dilakukan China di Laut Natuna Utara merupakan tindakan ilegal.
Seolah tak perduli dengan putusan pengadilan internasinal, China tetap konsisten dengan klaim sepihak di Laut Natuna Utara.
“Dalam hal ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang berkomentar bahwa tidak peduli apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak,
itu tidak dapat mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan di perairan yang bersangkutan," jelas Jubir Kemenlu China Geng Shuang dikutip dari 163.com.
Klaim China atas Laut Natuna Utara yang menyerobot ZEE Indonesia juga menimbulkan ketegangan geopolitik.
Terlebih saat kapal survei dan penjaga pantai China dengan berani memasuki ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.